Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,66 Miliar

KOMPAS RAKYAT | BEKASI – Bea Cukai Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya, serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Pemusnahan yang digelar secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Kamis (16/7/2026), menjadi bukti nyata keseriusan institusi tersebut dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4.800.832 batang rokok ilegal, 11.250 mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, serta 1.675,65 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.664.629.814.
Barang-barang tersebut merupakan hasil berbagai operasi pengawasan, di antaranya Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, operasi pemberantasan BKC ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta patroli dan operasi mandiri yang dilaksanakan di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi.
Penindakan dilakukan di berbagai titik distribusi, mulai dari warung, lapak, jalan raya, jalan tol, hingga perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran (TPE). Dari seluruh operasi tersebut, Bea Cukai Bekasi berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6.661.827.286.

Penerimaan Negara Terus Meningkat
Selain gencar melakukan penindakan, Bea Cukai Bekasi juga mencatat capaian positif di sektor penerimaan negara. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp468.286.617.087, atau hampir setengah dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp949.542.993.000.
Sementara itu, realisasi penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mencapai Rp502.335.484.296, mencerminkan kinerja optimal dalam mendukung penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan setara dengan lebih dari 240 ribu bungkus rokok isi 20 batang. Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap keberlangsungan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Penegakan Hukum Berjalan Konsisten
Sepanjang tahun 2026 hingga Juli, Bea Cukai Bekasi juga terus mengedepankan penegakan hukum secara tegas dan terukur. Sebanyak 67 kasus telah diselesaikan melalui penerapan asas ultimum remedium, yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp972.407.000 serta sanksi administrasi senilai Rp300 juta.
Selain itu, terdapat tiga perkara pidana yang diproses melalui penyidikan dengan tujuh orang tersangka, dan seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Bea Cukai Bekasi: Lindungi Industri yang Patuh
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan bahwa pemberantasan BKC ilegal bukan semata-mata untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.
“Setiap produk ilegal yang beredar memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pelaku pelanggaran dan merugikan pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajibannya dengan benar. Oleh karena itu, pengawasan, penindakan, dan pemusnahan BKC ilegal menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing,” tegas Winarko.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang hasil penindakan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan cara dibakar dan dituang. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi kembali menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Partisipasi aktif masyarakat untuk tidak membeli, memperjualbelikan, maupun melaporkan peredaran Barang Kena Cukai ilegal diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terus terlindungi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
(Amrullah/Kompas Rakyat)








Leave a Reply