KDM Murka! Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Direkomendasikan PTDH Usai Akui Praktik Pungli terhadap Sopir

BEKASI – KOMPAS RAKYAT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap para sopir di Pos Poncol, Simpang Kartini, Bekasi Timur.
Kasus yang viral di media sosial tersebut langsung mendapat perhatian orang nomor satu di Jawa Barat. Dedi Mulyadi mengaku sangat kecewa atas tindakan yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat di Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli dan pemerasan terhadap para sopir. Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Jumat (31/7/2026).
Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa status kepegawaian, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
“Baik ASN, PPPK, atau PPPK paruh waktu, saya sudah sampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi agar diberikan tindakan tegas, yaitu diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Semua pihak yang mengenakan seragam bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit apalagi memeras mereka,” tambahnya.
Bermula dari Keluhan Sopir yang Viral
Kasus ini mencuat setelah sebuah video dan pengakuan para sopir truk beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, para sopir mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi saat melintas di Pos Poncol, Simpang Kartini.
Salah seorang sopir mengaku sempat dimintai uang hingga Rp3,7 juta.
“Awalnya diminta Rp3,7 juta. Pak KDM tolong bantu usut Dishub Bekasi,” ungkap seorang sopir dalam video yang beredar.
Sementara sopir lainnya mengaku diminta membayar Rp1,7 juta sebelum akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sidang Kode Etik: Lima Oknum Akui Perbuatannya
Merespons polemik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga terlibat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan bahwa hasil sidang kode etik menyatakan lima oknum petugas terbukti melakukan pelanggaran berat setelah mengakui praktik pungli yang menjadi objek pemeriksaan.
“Kami sudah melaksanakan sidang kode etik. Dalam proses tersebut, lima oknum petugas membenarkan dan mengakui adanya praktik pungli yang menjadi objek pemeriksaan,” ujar Zeno, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, kelima petugas direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga direkomendasikan dikenai sanksi PTDH. Kami ingin menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi karena telah mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima oknum tersebut juga telah dibebastugaskan dari aktivitas lapangan dan ditarik ke Markas Dishub Kota Bekasi guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Bersih-Bersih Aparatur
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak tegas dugaan pungli tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Masyarakat pun berharap penegakan disiplin ini tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan agar praktik pungli tidak kembali terjadi di lapangan. (Red)








Leave a Reply