SUKABUMI, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (21/8/2026). Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Pemkot Sukabumi untuk melanjutkan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

“Kesepakatan ini menjadi landasan bagi TAPD bersama seluruh perangkat daerah untuk menyiapkan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”ujar Ayep.

Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi kemampuan keuangan daerah pada sisa tahun anggaran berjalan.

Karena itu, penyusunan program dan kegiatan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, baik pada urusan pemerintahan wajib maupun urusan pilihan.

“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan kepada kebutuhan yang paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi,”katanya.

Ayep menegaskan, penentuan prioritas anggaran tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan program pemerintah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kapasitas fiskal daerah.

Dokumen KUA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi pijakan bagi eksekutif dan legislatif dalam memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan bahwa penentuan prioritas dalam perubahan anggaran harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

“Prioritas anggaran harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling penting. Kami berharap setiap program yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,”ujar Wawan.

Ia menambahkan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Perubahan APBD dilanjutkan.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri juga, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran aparatur Pemkot Sukabumi, serta pimpinan dan 24 anggota DPRD Kota Sukabumi.Lelly.