Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara Inkracht, Puluhan Ribu Obat Terlarang hingga Narkotika Dimusnahkan

Kota Bekasi – Kompas Rakyat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kejari Kota Bekasi menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga periode September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., jajaran Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pendamping dan siswa-siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.

97 Perkara Inkracht, Beragam Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti berasal dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk kategori narkotika, terdapat 54 perkara dengan barang bukti berupa:
- Ganja: 12 perkara, dengan total berat 8,5 kilogram.
- Sabu: 24 perkara, dengan total berat 1 kilogram 673,544 gram.
- Tembakau sintetis: 18 perkara, dengan total berat 2 kilogram 14,16 gram.
- Pil ekstasi: 1 perkara, dengan berat 49,17 gram.
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 31 perkara, dengan jumlah mencapai 77.735 butir.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi empat bilah senjata tajam dari empat perkara, serta berbagai barang pendukung tindak pidana seperti telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan barang lainnya.
Untuk kategori tersebut tercatat 68 perkara dengan total 353 jenis barang bukti.
Dimusnahkan hingga Tak Bisa Digunakan Kembali
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan dan ramah lingkungan agar barang bukti benar-benar rusak serta tidak dapat digunakan kembali.
Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan melalui proses penghancuran, pelarutan dan/atau pembakaran menggunakan insinerator milik BNN.
Sementara itu, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi beberapa bagian.
Untuk telepon seluler dan barang elektronik, barang bukti dihancurkan menggunakan palu maupun alat berat hingga mengalami kerusakan total.
Sedangkan pakaian dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi.
Bukan Sekadar Pemusnahan, tetapi Bentuk Akuntabilitas
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan, sehingga barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.
Libatkan Pelajar, Penegakan Hukum Dikemas sebagai Edukasi
Ada hal menarik dalam kegiatan tersebut. Kejari Kota Bekasi secara khusus melibatkan siswa-siswi beserta pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.
Kehadiran para pelajar bukan sekadar sebagai peserta, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum sejak dini.
Melalui kegiatan tersebut, para pelajar diperkenalkan secara langsung terhadap konsekuensi hukum dari berbagai tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, obat-obatan terlarang dan kepemilikan senjata tajam.
Langkah edukatif ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan bahwa pencegahan tindak pidana harus dimulai sejak lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat. (Red)








Leave a Reply