Karawang – Kompas Rakyat

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi mengintegrasikan sistem aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Kolaborasi strategis dua lembaga negara tersebut menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi bagi para pekerja Indonesia.

Peluncuran integrasi layanan dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, pada Senin (25/5) di RS Primaya Karawang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada aspek Care, yakni menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection bagi seluruh pekerja.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena kami ingin memastikan para pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, mekanisme Coordination of Benefit dapat berjalan jauh lebih baik. Ini adalah bukti nyata negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja Indonesia,” ujar Saiful.

Ia menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, namun juga mencakup perjalanan berangkat kerja hingga kembali ke rumah.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyebut integrasi tersebut sebagai wujud nyata sinergi perlindungan negara melalui kolaborasi dua lembaga.

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujarnya.

Melalui integrasi ini, pelayanan antarinstansi diharapkan semakin efisien, sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata,” tutup Awaluddin. (Red)