MIRIS! Bendera Merah Putih di Depan Bank Tutur Ganda Rusak Parah, Pelanggaran Ini Bisa Dipidana

GARUT | Kompas rakyat
Pemandangan memprihatinkan dan sangat menyayat hati terlihat di depan gedung Bank Tutur Ganda, yang terletak di Jalan Merdeka No. 84, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan kedaulatan bangsa, justru dikibarkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Bendera tersebut terlihat rusak parah, robek, kusam, dan sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan di tempat umum.
⚖️ JELAS DILARANG DAN BISA DIPIDANA
Tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau tidak layak ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan merupakan PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS dan diancam dengan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 24 Huruf C secara tegas melarang:
“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sanksi Pidananya (Pasal 67):
“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak/tidak layak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (SATU) TAHUN atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).”
🇮🇩 Cerminan Kurangnya Rasa Hormat
Kondisi bendera yang dibiarkan rusak dan berkibar di lokasi strategis ini tentu saja sangat mencoreng nama baik dan menunjukkan kurangnya rasa hormat serta nasionalisme dari pihak pengelola gedung.
Bendera Merah Putih adalah simbol darah dan air mata para pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban setiap warga negara, termasuk badan usaha dan instansi, untuk menjaga kehormatannya dengan selalu mengibarkan bendera dalam kondisi yang bersih, utuh, dan terhormat.
Masyarakat berharap agar pihak pengelola Bank Tutur Ganda segera menindaklanjuti hal ini dengan mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak, serta lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
(Fiki)








Leave a Reply