Bekasi  – Kompas Rakyat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga berbagai barang bukti hasil tindak pidana lainnya.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kasdim 0507/Bekasi Letkol Inf Teddy Sopyan, S.Sos., Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kota Bekasi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di lingkungan Kejaksaan.

Rekapitulasi Barang Bukti yang Dimusnahkan

1. Barang Bukti Narkotika (49 Perkara)

  • Ganja: 5 perkara dengan total berat 10.312,6 gram;
  • Sabu: 22 perkara dengan total berat 507,3 gram;
  • Tembakau sintetis: 25 perkara dengan total berat 2.347,11 gram;
  • Ekstasi: 2 perkara dengan total berat 7,15 gram.

2. Barang Bukti Obat-obatan Terlarang (26 Perkara)

  • Sebanyak 109.083 butir obat-obatan terlarang.

3. Barang Bukti Senjata Tajam (7 Perkara)

  • Sebanyak 15 bilah senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran.

4. Barang Bukti Lainnya (81 Perkara)

  • Terdiri dari telepon genggam, tas, pakaian, timbangan digital, plastik klip, buku catatan, dan berbagai barang lain terkait tindak pidana.
  • Total sebanyak 466 jenis barang bukti.

5. Barang Bukti Rokok Ilegal (1 Perkara)

  • Sebanyak 880.400 batang rokok berbagai merek.

Dalam keterangannya, Anggi Anggala Triwira menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dituntaskan secara menyeluruh.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara paripurna. Kami memastikan bahwa seluruh barang ilegal dan berbahaya tersebut dimusnahkan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun potensi membahayakan masyarakat,” tegas Anggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, turut menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata akuntabilitas institusi dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, menekan angka kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai bentuk kejahatan.

Dengan dimusnahkannya barang bukti hasil tindak pidana tersebut, Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh barang ilegal tidak lagi dapat disalahgunakan dan menjadi ancaman bagi masyarakat. (NHL)