Kota Bekasi – Kompas Rakyat 

Keluhan warga RT 001 RW 005, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terkait dugaan aktivitas pengelolaan limbah yang menimbulkan bau menyengat akhirnya mendapat perhatian serius. Setelah persoalan tersebut disorot Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi langsung mengambil langkah penanganan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

Warga bersama pengurus RT dan RW sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai dugaan adanya aktivitas pengelolaan limbah basah yang menimbulkan aroma tidak sedap. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, perusahaan tersebut diketahui hanya mengantongi izin untuk melakukan pengelolaan limbah kering.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menegaskan bahwa informasi yang menyebut laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti merupakan anggapan yang tidak benar. Menurutnya, DLH telah bergerak melakukan koordinasi dengan Kelurahan Sumur Batu, unsur Tiga Pilar yang terdiri dari Babinsa dan Kapospolsubsektor, serta pengurus lingkungan setempat.

Dinas LH Kota Bekasi juga telah menggelar mediasi bersama seluruh pihak di lokasi pada 13 Juli 2026 sebagai langkah penyelesaian atas keluhan warga.

Dalam mediasi tersebut, berdasarkan data awal, perusahaan diketahui memang memiliki izin untuk pengelolaan limbah kering. Namun setelah muncul laporan masyarakat mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah basah, persoalan tersebut langsung dikonfrontasikan kepada pihak pengelola.

Pihak perusahaan, dalam forum mediasi, disebut mengakui adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya. Pengusaha juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta berkomitmen mengembalikan seluruh aktivitas usahanya agar sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, perusahaan berjanji melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah agar tidak lagi menimbulkan pencemaran bau yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kabid DLH Kota Bekasi menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak akan berhenti pada hasil mediasi semata. DLH akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan untuk memastikan seluruh kesepakatan benar-benar dijalankan.

Apabila di kemudian hari perusahaan terbukti tidak melaksanakan komitmennya atau kembali melakukan pelanggaran, DLH akan memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga tindakan penyegelan lokasi usaha.

Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan yang dilakukan tidak hanya sebatas koordinasi administratif maupun menunggu adanya laporan lanjutan. Warga meminta petugas DLH Kota Bekasi turun langsung ke lapangan secara berkala untuk melakukan inspeksi, memastikan kondisi sebenarnya, serta memverifikasi bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Menurut warga, kehadiran langsung petugas di lapangan akan memberikan kepastian bahwa pengawasan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, apabila masih ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu keluhan kembali muncul dari masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom, menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga Sumur Batu hingga persoalan tersebut benar-benar terselesaikan. Ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, menjalankan komitmen yang telah disepakati demi menjaga kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan pengawasan agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan nyaman. (Red)