Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi, Oknum Legal Kawasan Industri Losarang Jadi Sorotan

Indramayu, kompas rakyat
– Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan di kawasan Industri Losarang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika wartawan yang bersangkutan mendatangi salah satu perusahaan plant di kawasan Industri Losarang guna meminta klarifikasi terkait informasi yang diperoleh dari narasumber. Saat berada di ruang kerja Kepala Plant yang dalam pemberitaan ini disebut Juvi, wartawan tersebut justru menerima sambungan telepon melalui telepon seluler milik Kepala Plant dari seseorang yang mengaku sebagai pihak legal perusahaan berinisial RF.
Menurut pengakuan wartawan tersebut, dalam percakapan itu RF diduga menyampaikan ucapan yang dinilai bernada ancaman dan intimidatif terhadap aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan.
Sebagai seorang jurnalis, langkah konfirmasi merupakan bagian dari tugas profesi untuk menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap informasi yang diterima dari narasumber perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan disusun secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Saat dimintai keterangan, Kepala Plant Operasional Produksi yang disebut Juvi menjelaskan bahwa seluruh urusan perizinan perusahaan berada dalam satu pintu.

«”Untuk perizinan kami satu pintu, bernaung di WIP (Wiratama Indramayu Perkasa), Pak. Jadi Bapak bisa langsung menanyakan ke kantor WIP yang berada di pintu masuk Kawasan Industri Losarang kepada Pak Parid,” ujar Juvi.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak legal perusahaan berinisial RF maupun manajemen WIP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(red)








Leave a Reply