Sukabumi – Kompas Rakyat

DPRD Kota Sukabumi saat ini tengah mengkaji secara mendalam urgensi usulan. pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur ( Persero) atau PT SMI senilai Rp240 miliar yang diajukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi belum mendapat persetujuan DPRD. Hingga Selasa(11/8), usulan tersebut masihberada pada tahapan pembahasan dan kajian oleh Legislatif.

Ketua DPRD Kota Sukabumi,Wawan Juanda,menegaskan bahwa DPRD baru menerima penjelasan lengkap mengenai skema pinjaman melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin(10/8). Karena itu,informasi yang beredar dipublik seolah – olah DPRD telah menyetujui pinjaman dinilai perlu diluruskan.

“Kami DPRD baru mendapatkan penjelasan utuh dari, TAPD terkait usulan pinjaman daerah. Hasilekspos itu belum masuk padatahap persetujuan ataupun penolakan. Saat ini kami masih mengkajinya,” ujar Wawan.

Dalam paparan TAPD,DPRD memperoleh gambaran tigaalternatif skema pinjaman yang dapat diajukan kepada PT SMI, yakni Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun
Rp150 miliar dengan tenor lima tahun
Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

Wawan menekankan bahwa ketiga opsi tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final.Besaran pinjaman yang akan diajukan tetap memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang undangan.

“Belum ada putusan berapa rupiah pinjaman yang diusulkan maupun disetujui.Pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD,” Katanya.

Menurut Wawan,DPRD tidak hanya mempertimbangkan nominal pinjaman tetapi juga urgensi kebutuhan pembiayaan, program yang akan didanai,manfaat bagi masyarakat hingga kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman.

Ia mengakui kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian ,kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengambil utang tanpa perhitungan yang matang.

” Kita memahami krisis fiskal yang terjadi. Banyak daerah juga mengajukan pinjaman karena juga mengajukan TKD. Namun semuanya tetap harus dihitung secara cermat,”ujarnya.

DPRD juga meminta kejelasan mengenai sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman apabila nantinya disetujui,penjelasan awal mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah dalam eksposTAPD.

Wawan menegaskan DPRD tidak memiliki sikap menolak pinjaman secara prinsip.Namun,lembaga legislatif ingin memastikan bahwa skema pembiayaan tersebut benar-benar benar menjadi solusi yang rasional dan tidak membebani APBD pada tahun – tahun mendatang.

“Kami tidak anti pinjaman. Yang kami kaji adalah urgensinya, manfaatnya besaran dananya,tenornya,serta kemampuan pemerintah daerah untuk membayarnya,” tegasnya.

Dengan demikian,hingga saat ini usulan pinjaman daerah Pemkot Sukabumi masih dalam proses kajian.Opsi pinjaman Rp 240 miliar dengan tenor delapan tahun yang ramai diperbincangkan publikbelum dapat dianggap sebagai keputusan resmi karena belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Sukabumi.( Lelly )