Warga Transmigrasi Mekarsari Adukan Dugaan Penyerobotan 258 Hektare Lahan ke BAM DPR RI, Aher Janji Turun ke Banyuasin

Jakarta – Kompas Rakyat
Puluhan tahun memperjuangkan hak atas lahan, warga transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya mengadu langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Warga meminta BAM DPR RI membantu menyelesaikan dugaan persoalan penguasaan lahan seluas kurang lebih 258 hektare yang mereka klaim merupakan lahan masyarakat dan kini masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).
Aduan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Rapat BAM DPR RI, Kamis (20/8/2026). Rombongan masyarakat Desa Mekarsari diterima langsung Ketua BAM DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, L.C., M.Si., didampingi Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Gerindra H. Obon Tabroni, Siti Mukaromah dari Fraksi PKB, serta Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si. dari Fraksi PKS.
Kuasa warga masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta BAM DPR RI melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap status HGU PT TJN serta memperjuangkan kepastian dan perlindungan hak masyarakat atas lahan yang mereka klaim.
“Kami meminta Ketua BAM DPR RI meninjau kembali HGU PT TJN dan mengembalikan hak lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektare,” ujar Nalib di hadapan pimpinan BAM DPR RI.
Selain itu, masyarakat meminta BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian secara adil, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami juga meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegasnya.
Puluhan Tahun Perjuangkan Hak Lahan
Nalib menjelaskan, masyarakat transmigrasi Desa Mekarsari telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak akhir 1990-an.
Menurutnya, terdapat 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang terbit pada rentang 2003 hingga 2007. Selain itu, masyarakat juga menyebut adanya Berita Acara Kesepakatan Batas Desa sekaligus plasma PT Citra Indo Niaga tertanggal 7 Agustus 2006.
Pada 2008–2009, PT Citra Indo Niaga disebut mengalami kondisi kolektif dan kemudian terjadi pemekaran wilayah Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari.
“Pada tahun 2011 PT TJN masuk ke lahan tanpa sosialisasi. Kemudian terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 563 tentang penegasan batas wilayah desa,” jelas Nalib.
Selanjutnya, pada 2016 terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 337 tentang penegasan batas wilayah kecamatan. Sementara pada 2017, menurut keterangan warga, terbit HGU PT TJN.
Persoalan tersebut kemudian berlarut hingga bertahun-tahun. Masyarakat telah menempuh berbagai jalur, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.
“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut. Kemudian terjadi dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT TJN. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” ungkapnya.
Warga Minta BAM DPR RI Turun Langsung ke Lokasi
Salah satu warga Desa Mekarsari, Ahmadi, berharap BAM DPR RI tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat turun langsung melihat kondisi lahan yang menjadi sumber persoalan.
“Kami meminta BAM DPR RI menindaklanjuti dugaan kasus ini. Masyarakat sudah berjuang puluhan tahun agar hak lahan tersebut dikembalikan,” katanya.
Ahmadi juga berharap kunjungan lapangan dapat dilakukan agar pemerintah dan DPR RI memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi lahan serta persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Kami sudah membuka lahan sejak tahun 2003. Kami tanami palawija, padi dan sayur-mayur. Tapi karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami pun tersisihkan,” ujarnya.
Aher Janji Tindaklanjuti dan Siapkan Kunjungan Lapangan
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Mekarsari.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu mengatakan, pihaknya berencana meninjau langsung lokasi setelah terlebih dahulu berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.
“Kalaupun nanti ada upaya pembebasan dari pihak perusahaan, tentu saja dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual,” kata Aher.
Dalam kunjungan lapangan nantinya, Aher menegaskan pihak-pihak terkait akan dilibatkan, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian ATR/BPN hingga pihak PT TJN.
Menurut Aher, persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur mediasi atau non-litigasi sepanjang status dan dokumen kepemilikan dapat diklarifikasi secara terang.
“Pertama kami mau klarifikasi ke BPN. Kalau jelas-jelas lahan yang diklaim HGU oleh PT TJN bukan milik pihak perusahaan, maka harus sudah di-clearkan, segera dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila telah ada kejelasan bahwa HGU PT TJN tidak mencakup 258 hektare lahan yang diklaim masyarakat Desa Mekarsari, maka persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada kejelasan bahwa HGU ini tidak termasuk 258 hektare tanah milik masyarakat Desa Mekarsari, sudah selesai urusan,” tandas Aher.
Kini masyarakat Desa Mekarsari berharap komitmen BAM DPR RI tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun. Mereka meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait membuka data, memeriksa legalitas dokumen, melakukan verifikasi batas lahan di lapangan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Red)








Leave a Reply