CILEGON —kompas rakyat Pekerjaan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan. Bukan semata karena aktivitas pembangunan jaringan kelistrikan, melainkan karena sejumlah aspek yang menyangkut legalitas pekerjaan, perizinan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan lokasi, hingga dugaan aliran air dari area pekerjaan menuju badan jalan raya.

Sorotan tersebut muncul setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan aktivitas pekerjaan konstruksi/jaringan yang diduga berkaitan dengan pemasangan SKTM 20 kV di sekitar kawasan Cilegon Green Megablock, Kecamatan Cibeber.

Persoalannya kini bukan sekadar “pekerjaan itu sedang dilakukan”, tetapi jauh lebih mendasar: apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan izin yang lengkap, metode kerja yang benar, pengamanan yang memadai, serta pengendalian risiko yang mampu menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat?

Izin Melintas atau Menggunakan Area Tol Harus Terang

Salah satu pertanyaan paling krusial berkaitan dengan jalur pekerjaan apabila terdapat bagian jaringan yang melintas, menyeberang, bersinggungan, atau menggunakan area yang berada dalam kewenangan maupun aset jalan tol.

Jika memang terdapat keterkaitan dengan kawasan jalan tol, maka publik berhak mendapatkan kejelasan apakah telah tersedia izin atau persetujuan resmi dari pihak yang berwenang.

Sebab, pekerjaan infrastruktur kelistrikan tidak dapat hanya dilihat dari sisi teknis pemasangan kabel. Ketika jalurnya bersinggungan dengan aset atau ruang milik pihak lain, aspek legalitas dan persetujuan teknis menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah izin sudah ada, siapa yang menerbitkan, untuk kegiatan apa, dan apakah jalur pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan izin tersebut?

K3 Bukan Formalitas di Atas Kertas

Yang tak kalah penting adalah aspek K3 dan safety.

Pekerjaan jaringan tegangan menengah memiliki potensi risiko yang tidak dapat dianggap ringan. Kesalahan prosedur, lemahnya pengamanan area, minimnya APD, atau tidak terkendalinya aktivitas konstruksi dapat berdampak bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Karena itu, pengawasan terhadap kontraktor dan subkontraktor menjadi bagian yang tidak boleh dilepaskan.

Apakah pekerja telah mendapatkan safety induction?

Apakah APD digunakan sesuai risiko pekerjaan?

Apakah tersedia barricade, rambu keselamatan, traffic management, lampu peringatan, dan perlengkapan pengamanan lainnya?

Apakah telah dilakukan identifikasi bahaya dan risk assessment sebelum pekerjaan dimulai?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab langsung terhadap HSE/K3 di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, bukan sekadar dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah mengikuti standar keselamatan.

Sebab keselamatan kerja harus dapat dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan.

Air dari Area Pekerjaan Diduga Mengarah ke Badan Jalan

Sorotan berikutnya menyangkut pengelolaan air di lokasi pekerjaan.

Dokumentasi lapangan menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai dugaan adanya air dari area pekerjaan yang dialirkan atau mengarah menuju badan jalan raya.

Jika kondisi tersebut benar, persoalannya tidak boleh dipandang sederhana.

Air yang keluar dari area konstruksi, terlebih apabila bercampur lumpur, tanah atau material pekerjaan, berpotensi menimbulkan genangan, permukaan jalan licin, material tercecer, gangguan lalu lintas hingga risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Karena itu, perlu diketahui apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari metode kerja yang telah direncanakan dan disetujui atau justru terjadi akibat pengendalian air di lapangan yang belum optimal.

Pertanyaan lainnya juga patut diajukan:

Dari mana sumber air tersebut? Ke mana seharusnya air dialirkan? Apakah tersedia drainase sementara atau sistem pengendalian air? Siapa yang bertanggung jawab apabila lumpur dan material pekerjaan masuk ke badan jalan?

Ini bukan persoalan kecil.

Ketika pekerjaan konstruksi berada dekat dengan ruang publik, maka konsekuensi terhadap keselamatan masyarakat harus menjadi bagian dari perencanaan pekerjaan sejak awal.

PLN Diminta Terbuka soal Kontraktor dan Pengawasan

Persoalan berikutnya adalah mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan PT Putri Mekar Bersama sebagai mitra atau subkontraktor juga membutuhkan klarifikasi resmi.

Apakah benar perusahaan tersebut terlibat?

Jika benar, apa kedudukannya?

Apa ruang lingkup pekerjaannya?

Siapa kontraktor utama?

Dan bagaimana mekanisme pengawasan PLN terhadap pekerjaan yang dilakukan kontraktor maupun subkontraktor tersebut?

Pertanyaan ini penting karena dalam pekerjaan infrastruktur publik, rantai tanggung jawab tidak boleh kabur.

Ketika terjadi persoalan keselamatan, gangguan jalan, kerusakan lingkungan sekitar, ataupun persoalan teknis lainnya, harus jelas siapa melakukan apa, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab melakukan pemulihan.

Publik Tak Membutuhkan Jawaban Normatif

Sorotan terhadap pekerjaan SKTM 20 kV di Cibeber bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan jaringan listrik.

Justru pembangunan infrastruktur kelistrikan harus didukung selama dilaksanakan secara legal, profesional, transparan, aman, dan sesuai standar teknis.

Namun dukungan terhadap pembangunan tidak berarti publik harus menutup mata terhadap aspek keselamatan.

Terlebih ketika pekerjaan berdekatan dengan jalan yang digunakan masyarakat.

Publik membutuhkan jawaban yang konkret:

Izinnya ada atau tidak.
Metode kerjanya jelas atau tidak.
K3-nya benar-benar diterapkan atau hanya tertulis dalam dokumen.
Pengamanan jalannya memadai atau tidak.
Pengelolaan airnya terkendali atau tidak.
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi dampak terhadap masyarakat.

Jangan Sampai Pembangunan Cepat, tetapi Pengamanan Lambat

Dalam pekerjaan infrastruktur, kecepatan penyelesaian memang penting. Tetapi keselamatan tidak boleh menjadi variabel yang dikorbankan demi mengejar target pekerjaan.

Prinsipnya jelas:

«“Pembangunan boleh dipercepat, tetapi legalitas tidak boleh dilewati. Infrastruktur boleh dikejar, tetapi K3 dan keselamatan publik tidak boleh ditinggalkan.”»

Karena itu, PLN UP3 Banten Utara patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pekerjaan tersebut, termasuk legalitas, perizinan, kontraktor pelaksana, pengawasan K3, pengamanan lokasi, pengelolaan air, serta langkah mitigasi terhadap potensi gangguan pengguna jalan.

Menunggu Klarifikasi Resmi PLN

Redaksi telah menyiapkan permintaan konfirmasi kepada PLN UP3 Banten Utara untuk memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan SKTM 20 kV tersebut.

Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain status dan dasar pekerjaan, perizinan apabila jalur bersinggungan dengan area jalan tol, kontraktor dan subkontraktor, penerapan K3, pengawasan terhadap pekerjaan, serta pengelolaan air dan material konstruksi yang berpotensi masuk ke badan jalan.

Penting ditegaskan, sorotan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap menjadi pijakan.

Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pembangunan infrastruktur yang berpotensi bersinggungan langsung dengan keselamatan publik dan ruang lalu lintas masyarakat.

Media akan terus melakukan penelusuran berdasarkan fakta, dokumentasi, konfirmasi, data teknis, dan kepentingan publik.

Sebab dalam jurnalisme yang bertanggung jawab, tujuan akhirnya bukan sekadar menemukan kesalahan.(red)