Kota Bekasi – Kompas Rakyat

Polemik internal di tubuh PT Mitra Patriot (PTMP) mencuat ke ruang publik. Persoalan bermula dari aksi pengunduran diri Kepala Divisi Pasar Baru, Abdul Rozak, yang disampaikan secara terbuka di hadapan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat evaluasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (31/8/2026).

Rozak mempersoalkan skema penggajian yang dinilainya tidak jelas. Ia mengaku telah menjalankan tugas selama tiga bulan, namun belum menerima honorarium sebagaimana yang diharapkannya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja. Ia membantah adanya kesengajaan manajemen untuk menahan hak pegawai.

Menurut David, mekanisme pembayaran yang diterapkan kepada pejabat manajerial tertentu telah disepakati sejak proses awal rekrutmen. Skema tersebut, kata dia, berkaitan dengan kinerja dan kemampuan divisi dalam menghasilkan keuntungan.

“Sebelum penandatanganan kontrak kerja, telah disepakati bahwa sebelum Divisi Pasar mendapatkan profit dari pengelolaan pasar, mereka bersedia untuk tidak menerima gaji,” kata David dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

David menjelaskan, pola berbasis keuntungan tersebut hanya diterapkan terhadap posisi manajerial strategis yang memiliki tanggung jawab serta target pengembangan bisnis.

Sementara itu, karyawan tetap yang berada di luar jenjang manajerial, menurut David, tetap memperoleh hak finansial sesuai ketentuan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga menyebut kondisi serupa dialami kepala divisi lainnya yang unit kerjanya belum menghasilkan arus kas positif. Namun, David menyatakan tidak ada keberatan yang disampaikan secara terbuka oleh pejabat terkait.

Pengunduran Diri Belum Diterima Secara Resmi

Terkait aksi Abdul Rozak yang menyatakan pengunduran diri di depan forum rapat, manajemen PTMP mengaku hingga kini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.

“Sampai hari ini, sampai detik ini, saya belum menerima pengunduran tertulis secara resmi dari yang bersangkutan,” ujar David.

Dengan demikian, manajemen masih menunggu proses administratif terkait status Rozak di perusahaan.

Rekaman Rapat Internal Jadi Sorotan

Polemik semakin melebar setelah rekaman video rapat internal tersebut beredar luas di media sosial.

PT Mitra Patriot menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber rekaman. Manajemen juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam jalannya rapat.

David menegaskan, pihak perusahaan akan menelusuri secara menyeluruh bagaimana rekaman tersebut dapat keluar dari forum internal dan kemudian tersebar ke publik.

Jika hasil penelusuran menunjukkan adanya keterlibatan pihak eksternal, PTMP mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menggunakan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebaliknya, apabila penyebaran rekaman terbukti dilakukan oleh pegawai internal dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan, manajemen menyatakan siap memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Polemik Belum Berakhir

Persoalan yang terjadi di PT Mitra Patriot kini tidak hanya menyangkut mekanisme penggajian, tetapi juga menyentuh aspek transparansi hubungan kerja, komunikasi internal perusahaan, serta penyebaran materi rapat yang seharusnya bersifat internal.

Di tengah sorotan publik, penjelasan dari kedua belah pihak menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Manajemen PTMP telah menyampaikan versinya mengenai skema remunerasi dan status pengunduran diri Abdul Rozak. Sementara itu, polemik mengenai kepastian hak finansial serta mekanisme kesepakatan kerja masih menjadi perhatian publik dan menunggu penyelesaian secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)