Rumah Panggung Emak Nonok (78) Terbakar di Cikajang, Yudha Puja Turnawan Soroti Lemahnya Perlindungan Sosial bagi Lansia Disabilitas

GARUT, kompas rakyat
3 September 2026 — Musibah kebakaran menimpa rumah panggung milik Emak Nonok (78), seorang lansia penyandang disabilitas penglihatan dan pendengaran, di Kampung Ngamplang, RT 05/RW 02, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Beruntung warga sigap mengevakuasi pemilik rumah yang saat kejadian berada di dalam bangunan.
📋 5W + 1H
Apa yang terjadi?
Rumah panggung tempat tinggal Emak Nonok habis dilalap si jago merah. Saat api berkobar, pemilik rumah yang sebatang kara itu berada di dalam. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung bergerak cepat mengevakuasi Emak Nonok keluar dari rumahnya.
Siapa yang terdampak?
– 👵 Emak Nonok (78 tahun) — pemilik rumah, sebatang kara, penyandang disabilitas low vision (penglihatan sangat terbatas) serta gangguan pendengaran
– 🤝 Kang Dida Komara — Ketua PAC PDI Perjuangan Cikajang
– 📝 Pak Asep Komarudin — Sekretaris Desa Cibodas & Ranting PDI Perjuangan Cibodas
– 📌 Yudha Puja Turnawan — Wakil Rakyat yang turun langsung menengok
Di mana lokasinya?
Kampung Ngamplang, RT 05/RW 02, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kapan peristiwa?
– Kebakaran: Rabu, 2 September 2026, pukul 09.00 WIB
– Kunjungan & pemberian bantuan: Kamis, 3 September 2026
Mengapa kasus ini disorot?
Di balik musibah kebakaran, terungkap fakta yang memprihatinkan: Emak Nonok tidak lagi masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) — padahal dua tahun lalu ia masih menerima seluruh komponen Bantuan Sosial Pemerintah Pusat. Kini ia tidak menerima PKH Lansia, Bantuan Sembako, BLT Kesra, maupun BPJS PBI.
Fakta ini telah diverifikasi ke:
– ✅ Pak Aceng Ahmad Khotib — Ketua Tim SDM Program Keluarga Harapan Provinsi Jawa Barat
– ✅ Operator SIK Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang
– ✅ Pengecekan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos — hasilnya: tidak terdaftar
“Padahal kondisinya sangat membutuhkan. Sebatang kara, lansia, penyandang disabilitas penglihatan dan pendengaran — justru kelompok yang paling berhak dilindungi negara. Tapi datanya hilang dari sistem, sehingga bantuan terputus.” — ungkap Yudha Puja Turnawan saat menengok Emak Nonok.
Bagaimana kondisi saat ini & upaya yang dilakukan?
Saat ini Emak Nonok sementara menumpang di rumah kerabatnya. Bersama Kang Dida Komara dan Pak Asep Komarudin, Yudha Puja Turnawan menyerahkan bantuan sembako dan santunan tunai untuk meringankan kebutuhan sehari-hari.
Namun bantuan sementara tidak cukup. Rumah tempat tinggalnya habis terbakar. Sementara itu, alokasi anggaran bahan bangunan rehabilitasi rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut senilai Rp 500 juta sudah lama habis.
“Pemerintah Kabupaten Garut wajib mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR Perusahaan dan BAZNAS untuk membantu membangun kembali rumah Emak Nonok. Karena anggaran dari Disperkim sudah tidak ada lagi tahun ini.” — tegas Yudha.
⚠️ MASALAH YANG MENONJOL
Kondisi Emak Nonok Fakta di Lapangan
✅ Lansia 78 tahun, sebatang kara ❌ Tidak masuk DTSEN → tidak dapat bansos
✅ Disabilitas penglihatan & pendengaran terbatas ❌ Tidak dapat PKH Lansia
✅ Sangat rentan & tidak ada yang merawat ❌ Tidak dapat Sembako, BLT Kesra, BPJS PBI
✅ Dulu menerima semua bantuan ❌ Sejak kapan dihapus? Tidak ada kejelasan
✅ Rumah habis terbakar ❌ Anggaran rehab rumah di Pemkab Garut sudah habis
“Emak Nonok adalah salah satu warga Garut yang paling rapuh. Sendirian, berkebutuhan khusus, dan justru tidak mendapatkan pemenuhan kesejahteraan sosial dari negara — baik pusat maupun daerah. Negara harus hadir dan memberikan solusi nyata, bukan sekadar data di sistem.” — tambah Yudha.
📌 TINDAK LANJUT YANG DIMINTA
No Permintaan Kepada Pihak
1 Segera memasukkan kembali nama Emak Nonok ke dalam DTSEN agar berhak menerima seluruh jaring pengaman sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut & Kementerian Sosial
2 Memastikan BPJS PBI-nya aktif kembali agar Emak Nonok mendapat pelayanan kesehatan tanpa biaya Dinas Sosial & BPJS Kesehatan
3 Mengaktifkan kolaborasi dana CSR dan BAZNAS untuk pembangunan rumah pengganti Pemkab Garut, BAZNAS Garut, Perusahaan di Garut
4 Menelusuri alasan penghapusan namanya dari DTSEN padahal kondisinya semakin memburuk Dinas Sosial Kabupaten Garut
5 Meninjau ulang penghapusan data warga rentan lain agar tidak terulang pada kasus berikutnya Dinas Sosial & Desa se-Kabupaten Garut
📖 DASAR HUKUM
Aturan Ketentuan
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Lansia Lansia berkebutuhan khusus wajib mendapat perlindungan & bantuan negara
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Penyandang disabilitas berhak mendapat akses bantuan sosial tanpa diskriminasi
Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang DTSEN Data warga paling rentan wajib diputakhirkan — tidak boleh dihapus jika kondisinya masih membutuhkan
Peraturan Bupati Garut tentang Jaring Pengaman Sosial Warga terdampak bencana berhak mendapat prioritas bantuan pemulihan tempat tinggal
📌 PENUTUP
Musibah kebakaran menyadarkan kita: banyak warga yang paling membutuhkan perlindungan negara justru tidak lagi terdata. Sistem yang seharusnya melindungi, justru memutus akses bantuan tanpa alasan yang jelas. Emak Nonok tidak boleh menjadi sekadar nama dalam berita — ia harus menjadi peringatan agar data kesejahteraan sosial tidak sekadar angka di komputer, tapi benar-benar melindungi nyawa warga yang paling lemah.
(Red)








Leave a Reply