Pemeriksaan Ucok Damenta di Kasus Minyak Goreng BUMD Banten, Pengawasan Jadi Sorotan

BANTEN — KOMPAS RAKYAT
Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah senilai sekitar Rp20,4 miliar memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD).
Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Hasan Munawar, menilai pemeriksaan terhadap Damenta penting untuk mengurai secara utuh mekanisme pengawasan Pemerintah Provinsi Banten terhadap PT Agro Bisnis Mandiri (ABM).
Menurut Hasan, pemeriksaan tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada sejauh mana seorang kepala daerah mengetahui dokumen perusahaan. Lebih dari itu, publik perlu mendapatkan gambaran mengenai proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan terhadap kegiatan usaha BUMD.
“Yang harus dibuka kepada publik bukan sekadar siapa yang hadir dalam RUPS, tetapi apa yang diketahui, apa yang dibahas, apa yang disetujui, serta bagaimana proses pengawasan terhadap RKAP PT Agro Bisnis Mandiri berjalan hingga transaksi senilai puluhan miliar itu terjadi,” ujar Hasan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli fiktif 1.200 ton minyak goreng curah antara PT ABM, BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Berdasarkan informasi perkara yang menjadi dasar penyidikan, dana transaksi tersebut dicairkan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada 27 Maret 2025. Namun, barang yang menjadi objek transaksi disebut tidak pernah diserahkan.
Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp20.487.194.100.
Dalam perkara tersebut, Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT KAN Andreas Andrianto Wijaya sebagai tersangka.
RUPS Februari 2025 Jadi Perhatian
Nama Ucok Damenta mencuat karena dirinya menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ABM pada Februari 2025, sebelum transaksi yang kemudian menjadi perkara hukum tersebut direalisasikan.
Penyidik disebut mendalami pengetahuan Damenta terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT ABM yang dibahas dalam forum tersebut.
Menurut Hasan, rangkaian waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara objektif melalui proses hukum.
“Kalau RKAP sudah dibahas dalam RUPS, lalu beberapa waktu kemudian muncul transaksi puluhan miliar yang pada akhirnya diduga menimbulkan kerugian negara, maka publik tentu bertanya: bagaimana proses persetujuan dan pengawasannya? Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapnya?” katanya.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan.
“Pemeriksaan bukan vonis. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, penegakan hukum harus mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan secara terang dan tidak menyisakan ruang abu-abu,” ujar Hasan.
Jangan Hanya Berhenti pada Pelaksana Transaksi
Hasan meminta perkara tersebut dibedah secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, persetujuan RKAP, mekanisme RUPS, pelaksanaan transaksi, pencairan dana, hingga persoalan tidak diterimanya barang.
Menurut dia, jika dugaan transaksi fiktif tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pihak yang menjalankan transaksi.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah bagaimana sistem pengendalian internal BUMD bekerja dan mengapa mekanisme tersebut tidak mampu mencegah terjadinya persoalan.
“BUMD mengelola aset dan kepentingan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang keluar harus memiliki dasar hukum, dasar bisnis, dokumen yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hasan juga meminta Kejati Banten menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mendukung Kejati Banten membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti harus diperiksa sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti terlibat jangan dipaksakan masuk dalam pusaran perkara,” katanya.
Tata Kelola BUMD Jadi Pertaruhan
Menurut Hasan, perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan sistem pengawasan BUMD di Banten.
Sebab, jika transaksi bernilai puluhan miliar dapat direalisasikan sementara barang yang menjadi objek transaksi tidak pernah diterima, maka terdapat pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem kontrol perusahaan.
“Pertanyaan kami sederhana tetapi fundamental: di mana fungsi kontrolnya, siapa yang mengawasinya, bagaimana persetujuannya, dan mengapa transaksi tersebut bisa sampai mencairkan dana sebelum barang benar-benar diterima?” ujarnya.
Hasan mengatakan IWO Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan berpegang pada fakta hukum dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Pers jangan menjadi hakim, tetapi pers juga tidak boleh kehilangan daya kritis. Tugas kita memastikan setiap pertanyaan publik mendapatkan jawaban berdasarkan fakta dan proses hukum yang transparan,” pungkasnya.
(Red)








Leave a Reply