Kejagung Geledah 6 Lokasi, Drama Migas Bekasi Masuk Babak mencari tersangka baru

BEKASI – kompas rakyat Enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta didatangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2026).
Bukan agenda kunjungan kerja, apalagi sekadar mampir minum kopi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan penyidikan itu melalui keterangan resmi pada Kamis (17/9/2026).
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang.
Enam lokasi yang menjadi sasaran penyidik tersebar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Jakarta.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penyidik kemudian bergerak ke Jakarta dan menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Gedung Sampoerna Strategic, kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Dua lokasi lainnya berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Rangkaian penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangan Kejagung yang disampaikan pada sore hari, proses penggeledahan disebut masih berlangsung.
Dengan kata lain, penyidik tampaknya masih punya pekerjaan rumah yang belum bisa dicoret dari papan tulis.
Penyidik sedang menelusuri alat bukti dalam perkara yang menyangkut tata kelola kerja sama operasi migas antara BUMD Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dari Dokumen sampai Tata Kelola, Penyidik Masih Mengurai
Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, bentuk penyimpangan yang sedang didalami, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul.
Informasi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi tersebut juga belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
Karena itu, penggeledahan tidak serta-merta berarti pihak yang kantornya digeledah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam perkara.
Kejagung juga belum menyampaikan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam rentang 2009 hingga 2024.
Rentang waktunya cukup panjang.
Dari sisi kalender, itu bukan sebentar.
Dari sisi penyidikan, tentu masih harus dibuktikan bagaimana keputusan, dokumen, tata kelola, serta hubungan para pihak dalam kerja sama tersebut berlangsung.
Anang sebelumnya menegaskan bahwa tindakan penyidik merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola KSO tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Anang.
lokasi itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Publik kini menunggu hasil pengumpulan alat bukti dan penjelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai konstruksi perkara tersebut.
Sebab, setelah pintu kantor dibuka dan dokumen diperiksa, ujung dari sebuah penyidikan bukanlah sekadar berita tentang kantor mana yang digeledah.
Yang ditunggu adalah penjelasan berdasarkan alat bukti mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam tata kelola KSO tersebut.
Untuk saat ini, satu hal yang sudah jelas: enam lokasi telah digeledah, penyidikan masih berjalan, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti.(red)








Leave a Reply