BEKASI —KOMPAS RAKYAT

Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang dilayangkan terhadap perempuan berinisial TR, yang disebut pernah menjadi calon legislatif dari Partai NasDem, kini ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut dibuat pada 25 Januari 2026 melalui SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/241/I/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota.

Kuasa hukum korban, Mohamad Samsodin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sejak awal masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menunjukkan itikad baik, termasuk membuka ruang komunikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor maupun korban.

Namun, menurut Samsodin, hingga proses laporan ditindaklanjuti penyidik, komunikasi maupun upaya penyelesaian dari pihak terlapor belum dilakukan.

“Kami berharap ada itikad baik dari terlapor untuk menemui pelapor maupun korban. Namun sampai saat ini belum ada,” ujar Samsodin kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/9/2026)

Saksi Ungkap Awal Mula Persoalan

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Hotmar Pangarapan Purba turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Hotmar disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban dan pernah menjalani pernikahan siri dengan terlapor.

Menurut Hotmar, persoalan bermula ketika TR menyampaikan mengenai pengurusan tanah warisan keluarganya yang disebut memiliki luas sekitar 18 hektare.

Dalam perkembangannya, TR disebut menawarkan kepada korban sebuah konsep perjanjian permodalan yang diklaim akan dibuat melalui LBHN Jakarta.

Keberadaan draf perjanjian yang dinilai cukup rinci tersebut kemudian membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.

“Adik saya akhirnya percaya kepada TR karena ada draf perjanjian permodalan yang dibuat secara detail. Setelah itu, uang dikirim secara bertahap,” kata Hotmar.

Kerugian Disebut Capai Rp1,5 Miliar

Kuasa hukum korban, Samsodin, menyebut total kerugian yang dialami kliennya dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Menurut Samsodin, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini berjalan agar perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti laporan ini secara serius agar ada kepastian hukum. Kami juga berharap proses ini dapat menghentikan dugaan perilaku yang merugikan pihak lain, sehingga tidak muncul korban lainnya dengan modus yang sama maupun berbeda,” tegas Samsodin.

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status terlapor dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tudingan tersebut. TR tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)