Penanggung Jawab Pembangunan TK Insan Kamil Pasir Jeungjing Diduga Kebal Hukum.!!!

GARUT — kompas rakyar— Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semakin menguat. Hal ini terungkap saat tim redaksi Kalibernews.net yang juga selaku Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan TK Insan Kamil, Kp. Pasir Cijeungjing, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 09.05 WIB.
Tidak Ada Selembar Kertas Informasi di Lokasi
Hasil pantauan awak media di lokasi pembangunan Ruang Kelas Baru TK Insan Kamil menunjukkan tidak ditemukan selembar kertas pun yang terpampang sebagai papan informasi proyek. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran publik wajib memuat informasi wajib minimal: nama program, sumber anggaran, pagu anggaran, pelaksana pekerjaan, volume bangunan, serta waktu pengerjaan.
Melanggar Hak Publik atas Informasi
Ketiadaan papan informasi proyek ini secara nyata bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 7 dan Pasal 11, yang mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan rencana kerja proyek, anggaran, dan perjanjian kerja sama secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat .
“Tidak memasang papan informasi proyek sama saja menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.” — Tim Redaksi Kalibernews.net
Muncul Pertanyaan di Balik Penghilangan Informasi
Ketiadaan papan informasi proyek ini memicu sorotan dan pertanyaan mendasar dari warga masyarakat maupun awak media: Ada apa di balik dihilangkannya papan informasi tersebut? Apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi terkait nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun spesifikasi bangunan?
Sanksi UU KIP Mengancam
Perlu diketahui bahwa pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan, serta sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp5.000.000,00 bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi penyediaan informasi publik.
Redaksi Minta Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola TK Insan Kamil maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan. Redaksi Kalibernews.net meminta agar pihak berwenang segera memasang papan informasi proyek secara lengkap dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proyek tersebut.
Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh masyarakat luas.
Laporan: Tim Investigasi Kalibernews.net — Ketua DPD IWOI Garut
📍 Lokasi: TK Insan Kamil, Desa Wangunjaya, Kec. Banjarwangi, Kab. Garut
⏰ Waktu Liputan: Sabtu, 19 September 2026, ± 09.05 WIB








Leave a Reply