KOTA BEKASI — KOMPAS RAKYAT

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menyoroti persoalan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan pembuangan sampah dari DKI Jakarta. Menurutnya, persoalan Bantargebang bukan sekadar urusan menampung sampah ibu kota, melainkan menyangkut keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat yang setiap hari menanggung dampaknya.

Bantargebang telah menjadi kawasan penampungan sampah dalam skala besar selama lebih dari tiga dekade. Beban lingkungan yang terus berlangsung menuntut evaluasi menyeluruh, transparansi pengelolaan, serta langkah nyata untuk mencegah risiko terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

“Jangan sampai masyarakat Kota Bekasi terus menanggung dampak lingkungan dari persoalan sampah Jakarta tanpa jaminan keselamatan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan yang memadai. Pengelolaan sampah harus mengutamakan keselamatan manusia, bukan semata-mata mengejar target tonase dan penyelesaian administratif,” tegas Nio Helen.

Tragedi Longsor Harus Menjadi Evaluasi Menyeluruh

Sorotan terhadap TPST Bantargebang semakin menguat setelah tragedi longsor sampah yang disebut terjadi pada 8 Maret 2026 dan dilaporkan menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut menjadi pengingat serius bahwa pengelolaan sampah dalam skala besar harus disertai standar keselamatan yang ketat, pengawasan berkala, serta mitigasi risiko yang terukur.

Nio Helen menilai, seluruh pihak terkait perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap sistem operasional, kapasitas tampung, stabilitas timbunan sampah, pengelolaan air lindi, dan penerapan standar keselamatan kerja.

“Jangan menunggu korban berikutnya baru dilakukan pembenahan. Setiap potensi bahaya harus diidentifikasi dan ditangani secara serius. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ancaman Pencemaran dan Hak Warga atas Lingkungan Sehat

Selain risiko longsor, persoalan air lindi (leachate), mikroplastik, pencemaran tanah, dan potensi penurunan kualitas air juga perlu mendapat perhatian serius. Aliran air di sekitar kawasan Bantargebang, termasuk Kali Ciketing dan Kali Asem, memerlukan pemantauan berbasis pengujian ilmiah untuk memastikan kondisi kualitas air dan kemungkinan dampak pencemaran terhadap wilayah hilir.

Dugaan keterkaitan pencemaran hingga kawasan pesisir Muaragembong dan Laut Jawa juga perlu diteliti melalui pemeriksaan kualitas air, sedimen, dan sumber pencemar oleh instansi berwenang maupun laboratorium yang kompeten.

Menurut Nio Helen, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan atau saling melempar tanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai kondisi lingkungan, hasil pemeriksaan kualitas air, serta langkah pencegahan dan pemulihan yang dilakukan pemerintah.

“Warga Bantargebang bukan sekadar penerima dampak. Mereka adalah masyarakat yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya pengawasan lingkungan yang terbuka, pemeriksaan kesehatan masyarakat, dan penanganan nyata apabila ditemukan pencemaran,” tegasnya.

Uang Kompensasi Tidak Boleh Menggantikan Pemulihan Lingkungan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah skema kompensasi bagi masyarakat terdampak. Dalam bahan kajian yang menjadi sorotan, besaran uang kompensasi disebut mencapai Rp400.000 per kepala keluarga per bulan, sementara total dana kompensasi yang dikaitkan dengan pengelolaan TPST diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Bagi IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, besaran kompensasi dan mekanisme penyalurannya perlu dievaluasi secara transparan dengan mempertimbangkan dasar perhitungan, jumlah warga penerima, dampak lingkungan, serta kebutuhan pemulihan kawasan.

Nio Helen menegaskan, kompensasi tidak boleh dipandang sebagai pengganti kewajiban untuk mencegah pencemaran dan memulihkan lingkungan.

“Uang kompensasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan berlarut-larut. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya bantuan rutin, tetapi juga air bersih yang aman, lingkungan yang sehat, perlindungan kesehatan, dan kepastian bahwa risiko bencana terus dikendalikan,” katanya.

Pengurangan Sampah Harus Diikuti Solusi yang Berkeadilan

Langkah pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, dan pembatasan praktik pembuangan terbuka perlu menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta. Namun, perubahan kebijakan tersebut juga harus disertai perencanaan yang matang agar tidak memunculkan persoalan baru dalam hubungan kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Apabila skema kompensasi selama ini dikaitkan dengan volume sampah yang masuk, penurunan tonase berpotensi memengaruhi penerimaan daerah. Karena itu, formula kompensasi perlu dibahas kembali agar tidak hanya bergantung pada jumlah sampah, tetapi juga memperhitungkan beban lingkungan, kebutuhan pelayanan masyarakat, dan biaya pemulihan kawasan terdampak.

IWO Indonesia DPD Kota Bekasi mendorong agar pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

IWO Indonesia Dorong Audit Ekologis dan Pemulihan Menyeluruh

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi mendorong sejumlah langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan TPST Bantargebang:

  1. Audit lingkungan secara independen untuk mengidentifikasi tingkat pencemaran, risiko longsor, kondisi air tanah, serta dampak terhadap ekosistem di sekitar kawasan.
  2. Penguatan pengelolaan air lindi melalui sistem penampungan, pengolahan, dan pemantauan kualitas air yang dapat diawasi secara berkala.
  3. Pemeriksaan kesehatan masyarakat terdampak disertai penyediaan akses air bersih dan pelayanan kesehatan yang memadai.
  4. Evaluasi formula kompensasi dengan memperhitungkan beban ekologis dan kebutuhan pemulihan lingkungan, bukan hanya volume sampah.
  5. Transparansi perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan membuka informasi mengenai kewajiban, pendanaan, target pengurangan sampah, dan indikator keberhasilan.
  6. Peta jalan pengurangan ketergantungan pada Bantargebang melalui pengolahan sampah dari sumber, penguatan daur ulang, dan penerapan teknologi yang memenuhi standar lingkungan.

Nio Helen juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap keberlanjutan operasional TPST harus didasarkan pada hasil audit, daya dukung lingkungan, tingkat keselamatan, dan kemampuan pengelola memenuhi kewajiban pemulihan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa risiko tidak dapat dikendalikan atau kewajiban lingkungan tidak dapat dipenuhi, pemerintah harus mempertimbangkan pembatasan operasional hingga penutupan secara bertahap maupun permanen sesuai hasil kajian teknis dan ketentuan hukum.

“Bantargebang tidak boleh terus-menerus menjadi tempat masyarakat menanggung risiko demi kepentingan wilayah lain. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang terukur, transparan, dan berkeadilan. Keselamatan warga adalah prioritas, pemulihan lingkungan adalah kewajiban, dan penegakan hukum harus berjalan apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Nio Helen.

IWO Indonesia DPD Kota Bekasi menegaskan akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Penanganan persoalan ini membutuhkan komitmen lintas pemerintahan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya memindahkan persoalan sampah, tetapi benar-benar melindungi masyarakat dan memulihkan lingkungan. (Red)