1.035 Warga Binaan Lapas Bulak Kapal Terima Remisi HUT ke-81 RI, 12 Langsung Bebas

KOTA BEKASI — Kompas Rakyat
Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tak hanya menjadi momentum perayaan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan secercah harapan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi atau yang lebih dikenal dengan Lapas Bulak Kapal.
Pada momentum kemerdekaan, sebanyak 1.035 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026. Lebih membahagiakan, 12 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Dedy Cahyadi, Senin (17/8/2026).
1.035 Warga Binaan Kantongi Remisi
Berdasarkan data rekapitulasi Lapas Kelas IIA Bekasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 1.524 orang, terdiri dari 1.137 narapidana dan 387 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.052 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 1.024 orang diusulkan menerima RU I dan 28 orang diusulkan menerima RU II.
Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan, sebanyak 1.035 orang tercatat sebagai penerima remisi, terdiri dari 1.007 penerima RU I dan 28 penerima RU II.
Besaran remisi yang diberikan juga beragam. Sebanyak 152 orang mendapatkan remisi satu bulan, 313 orang memperoleh dua bulan, 306 orang memperoleh tiga bulan, 155 orang memperoleh empat bulan, 93 orang memperoleh lima bulan, serta 16 orang memperoleh remisi enam bulan.
Dedy mengatakan, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Harapannya, remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pembinaan pada akhirnya diarahkan agar mereka siap kembali dan beradaptasi secara positif di tengah masyarakat,” katanya.
12 Warga Binaan Pulang di Hari Kemerdekaan
Suasana haru dan bahagia turut mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Bulak Kapal.
Dari 28 penerima RU II, sebanyak 12 warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi. Hari kemerdekaan pun menjadi titik awal baru bagi mereka untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara 12 penerima RU II lainnya masih harus menjalani pidana subsider. Dalam rekapitulasi tersebut, tidak terdapat penerima bebas melalui integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)/Cuti Bersyarat (CB) maupun bebas biasa.
Didominasi Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, dari total 1.035 penerima Remisi Umum, sebanyak 482 orang merupakan warga binaan perkara narkotika, sedangkan 553 orang berasal dari tindak pidana lainnya.
Dalam rekapitulasi penerima remisi tersebut, tidak terdapat warga binaan perkara korupsi.
Dedy menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan mekanisme, ketentuan, serta persyaratan yang berlaku. Artinya, setiap narapidana tidak serta-merta mendapatkan remisi hanya karena bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI.
Sejumlah warga binaan belum dapat diusulkan memperoleh remisi karena berbagai faktor, di antaranya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, persoalan administrasi atau baru dieksekusi, telah bebas sebelum 17 Agustus 2026, masih menjalani sisa pidana pencabutan Pembebasan Bersyarat, hingga sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, terdapat 17 orang yang sebelumnya telah diusulkan namun tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK). Rinciannya, 14 orang mengalami mutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, satu orang bebas melalui Cuti Bersyarat sebelum 17 Agustus 2026, dan dua orang melakukan pelanggaran tata tertib.
Kemerdekaan Dimaknai sebagai Momentum Perubahan
Bagi Lapas Kelas IIA Bekasi, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk menanamkan semangat perubahan kepada seluruh warga binaan.
Dedy berharap warga binaan yang menerima remisi maupun mereka yang masih menjalani masa pembinaan dapat menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan masa depan.
“Semangat kemerdekaan harus menjadi semangat perubahan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang masih menjalani pembinaan dapat terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri dan bertanggung jawab,” pungkas Dedy Cahyadi.
HUT ke-81 Kemerdekaan RI akhirnya bukan sekadar tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga menjadi simbol kebebasan untuk berubah, memperbaiki diri, dan menatap masa depan dengan harapan baru.
(nhl)








Leave a Reply