Penataan Kawasan, Camat Mustika Jaya Pimpin Pembongkaran Bangunan Liar di Mutiara Gading Timur

BEKASI — Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya bersama unsur TNI-Polri dan jajaran pemerintahan setempat melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Perumahan Mutiara Gading Timur, RT 07/RW 31, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Mustika Jaya Maka Nachrowi, S.AP., M.S.I., bersama Lurah Cimuning Aos Karsanuddin, S.H., Lurah Mustika Jaya Ahmad Jazuli, S.AP., Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, S.H., M.M., serta Danramil Bantargebang Mayor Inf. Taufik Ismail, S.H., M.H.
Penertiban juga melibatkan jajaran Satpol PP Kecamatan Mustika Jaya dan Linmas Mustika Jaya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Camat Mustika Jaya pada sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan penataan wilayah.
Camat Mustika Jaya Maka Nachrowi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta penataan kawasan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penertiban ini kami lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan penataan wilayah. Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya tentunya mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Maka Nachrowi.
Menurutnya, pemberitahuan terkait rencana pembongkaran terhadap bangunan tersebut telah disampaikan sejak jauh hari. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Pemberitahuan mengenai pembongkaran ini sudah lama kami informasikan. Artinya, sebelum pelaksanaan hari ini, sudah ada proses pemberitahuan dan penyampaian kepada pihak terkait. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban ini dilakukan untuk kepentingan ketertiban dan penataan lingkungan,” jelasnya.
Maka Nachrowi juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum mendirikan bangunan, pastikan terlebih dahulu status lahannya, peruntukannya, serta perizinannya. Jangan sampai setelah bangunan berdiri kemudian menimbulkan persoalan dan akhirnya harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak bermaksud mengabaikan kepentingan masyarakat. Namun, penataan kawasan tetap diperlukan agar lingkungan dapat tertib, aman, nyaman, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin Mustika Jaya menjadi wilayah yang tertata. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga ketertiban. Pemerintah menjalankan tugasnya, sementara masyarakat juga kami harapkan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah wilayah, Satpol PP, Linmas, TNI, dan Polri. Kehadiran unsur gabungan tersebut sekaligus untuk memastikan kegiatan berjalan secara tertib dan kondusif.
Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya berharap setelah kegiatan penertiban ini, masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan.
Penertiban bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi bagian dari upaya menata wilayah agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Red)








Leave a Reply